Terancam Tembakau Impor, Petani Tembakau Lokal Minta Perlindungan DPR dan Pemerintah
“Kalau pemerintah ingin melindungi rakyatnya maka minimal industri pertembakauan mesti menggunakan bahan lokal minimal 80 persen"
COM, JAKARTA- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah dan DPR mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku lokal untuk setiap produk kretek demi melindungi eksistensi petani tembakau lokal dari serbuan tembakau impor.
“Kalau pemerintah ingin melindungi rakyatnya maka minimal industri pertembakauan mesti menggunakan bahan lokal minimal 80 persen,” kata Ketua Umum APTI Agus Pamudji di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Agus mengharapkan pemerintah menjaga daya saing petani tembakau lokal. Satu diantaranya dengan membatasi kuota import tembakau ke Tanah Air.
“Syukur-syukur bahan baku import dan tembakau import dikenakan tarif bea masuk tinggi sehingga bisa menambah pendapatan negara,” ujar Agus.
Ia menuturkan keberadaan rokok kretek mulai terancam oleh serbuan rokok merek asing.
Padahal rokok asing seperti mild dan rokok putih hampir seluruh bahan bakunya import.
“Kretek merupakan produk asli Indonesia, berangakat dari sumber daya alam lokal, bahan bakunya sangat jelas dan tepat tembakauanya, cengkehnya sampai proses pembuatanya pun ada di negeri ini” kata Agus.
Saat ini, produk kretek menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara.
Data di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan, sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp 173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.
“Jika ini di biarkan maka kekuatan ekonomi kerakyatan Bangsa ini akan melemah,” ujar Agus.
Agus berharap pemerintah dan DPR bisa segera mengesahkan RUU Pertembakauan yang memberi perlindungan terhadap petani tembakau lokal. Sebab longgarnya regulasi tembakau telah merugikan petani lokal.
“Kami mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Pertembakuan agar eksistensi petani lokal tetap terjaga,” kata Agus.
Sementara Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah dan DPR mesti mendengar aspirasi para petani tembakau lokal.
Dia mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat baleg.
“Mestinya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna,” kata Karding.