Selasa, 30 September 2025

Styrofoam Haram Beredar di Bandung

"Per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman akan dilarang di Kota Bandung."

Editor: Choirul Arifin
FP RIDWAN KAMIL
Sampah styrofoam 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil melarang penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman di Kota Bandung mulai 1 November 2016.

"Per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman akan dilarang di Kota Bandung. Mohon menyesuaikan, terutama untuk pecinta Seblak," ujar Ridwan Kamil dalam akun instagramnya @ridwankamil, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam unggahan tentang larangan penggunaan styrofoam di akun media sosial-nya tersebut, orang nomor satu di Kota Bandung tersebut menampilkan dua buah foto sungai yang dipenuhi oleh sampah styrofoam berwarna putih.

Sejumlah netizen menyatakan setuju dengan pernyataan Ridwan Kamil yang akan melarang penggunaan styrofoam untuk makanan di Kota Bandung.

"Setujuuu! Semoga kota lainnya mengikuti", ujar pemilik akun instagram @vhiaviyo.

Hingga pukul 11.32 WIB, unggahan Wali Kota Bandung tentang larangan penggunaan styrofoam tersebut telah dikomentari oleh 1.953 netizen.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan