Senin, 6 Oktober 2025

Tax Amnesty

Ikut Tax Amnesty Bukan Berarti Dulunya Adalah Pengemplang Pajak

"Istilah pengemplang itu tidak ada dalam terminologi administrasi perpajakan kita"

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Suasana antrean saat malam hari jelang penutupan Tax Amnesty periode I di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun menegaskan bahwa peserta pengampunan pajak atau tax amnesty tidak identik dengan pengemplang pajak. Menurutnya, peserta pengampunan pajak tidak bisa digeneralisir pengempang pajak.

"‎Ikut tax amnesty tidak identik dengan pengemplang pajak. Istilah pengemplang itu tidak ada dalam terminologi administrasi perpajakan kita," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, ‎dirinya ingin mendudukan bahwa membicarakan tax amnesty harus sesuai proporsinya. Menurutnya, jangan sampai masalah tax amnesty ‎masuk dalam perdebatan yang tidak proporsional.

"Panama papers dan lain-lain bukan menyembunyikan pajak, tapi dengan cara menaruh uangnya di luar negeri dan membayar pajak di uar negeri karena pajaknya lebih murah," tuturnya.

‎Masih kata Misbakhun, adanya tax amnesty sesuai arahan Presiden Joko Widodo adalah untuk menghadirkan tarif pajak di negara kita. Dikatakannya, tax amnesty untuk menjaga kompetitif negara kita.

"‎Yang mendeklarasikan tax amnesty bisa saja(asetnya) lupa dicatat dalam SPT‎. Sehingga dengan tax amnesty ini diharapkan bisa dideklarasikan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved