Jumlah Harta Pengampunan Pajak hingga Pagi Ini Rp 3.196 Triliun
Menjelang penutupan periode pertama pengampunan pajak, jumlah harta yang diungkapkan wajib pajak sudah mencapai Rp 3.196 triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penutupan periode pertama pengampunan pajak, jumlah harta yang diungkapkan wajib pajak sudah mencapai Rp 3.196 triliun.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 08.00 WIB, jumlah harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp 3.196 triliun terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.177, deklarasi luar negeri Rp 888 triliun dan repatriasi Rp 131 triliun.
Sementara uang tebusan yang diperoleh Ditjen Pajak dari wajib pajak yang ikut serta pengampunan pajak pada pagi ini sudah mencapai Rp 90,1 triliun, atau sekitar 54,60 persen dari target yang ditetapkan Rp 165 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus berusaha meyakinkan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak dan membangun iklim investasi yang kondusif serta menjanjikan, agar wajib pajak tertarik melakukan repatriasi.
"Kita akan memperbaiki pondasi ekonomi kita, sehingga mereka memiliki rasa percaya dan optimisme untuk membawa hartanya kembali ke dalam negeri," kata Sri Mulyani.