Dugaan Kartel Ayam, Pelaku Usaha Bisa Gugat Pemerintah Lewat PTUN
"Para terlapor yang menjalankan kebijakan apkir dini adalah pihak yang dirugikan, karena harus memotong ayam yang masih produktif."
Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak yang pada saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP) akibat berlebihnya pasokan (oversupply) bibit ayam atau anak ayam usia sehari (day old chick/DOC).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan nomor 15043/FK.010/F/10/2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.
Afkir dini tahap I (Oktober-November 2015) dan tahap II (Desember 2015) telah dilakukan dengan total 3 juta ekor.
Namun kemudian KPPU meminta apkir dini dihentikan dan memperkarakannya dengan tuduhan terdapat pelanggaran kartel sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.