Kamis, 2 Oktober 2025

Pemerintah Kembali Pangkas Aturan Demi Pertumbuhan Ekonomi

“Pokja ini responnya baik, walaupun belum semuanya selesai, tapi menunjukkan adanya perkembangan.”

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution ketika mengumumkan Paket Ekonomi XI di kantor Keprisidenan, Komplek Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak kebijakan deregulasi terhadap investasi dan kebangkitan industri masih belum terlihat dalam jangka pendek.

Pemerintah memilih melanjutkan kebijakan deregulasi agar target pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 5,3 persen bisa tercapai.

Kebijakan deregulasi kini diarahkan ke sektor-sektor untuk meningkatkan peningkatan peran sektor industri baru seperti, pariwisata, dan jasa logistik serta menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Selasa (14/6/2016) mengatakan, Pemerintah telah membentuk kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi.

Menurutnya, langkah ini sudah mulai memberikan pengaruh, baik terhadap penuntasan beberapa regulasi yang belum selesai, evaluasi, publikasi, maupun penyelesaian kasus.

“Pokja ini responnya baik, walaupun belum semuanya selesai, tapi menunjukkan adanya perkembangan,” ujar Darmin.

Rapat kali ini selain fokus membahas perkembangan penyelesaian regulasi, kasus operasional, dan usulan deregulasi lanjutan.

Selain itu usulan format evaluasi, agenda kampanye dan diseminasi kebijakan deregulasi ekonomi juga disinggung.

“Yang penting dalam mengkomunikasikan paket kebijakan, kita harus jujur. Tidak hanya menampilkan keberhasilan, tapi juga tantangan yang, termasuk kalau ada kegagalan,” kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Dari beberapa regulasi terkait Paket Kebijakan Ekonomi yang sebelumnya belum tuntas, 3 (tiga) di antaranya telah selesai.

Tiga peraturan itu adalah Permen ATR/Ka BPN No 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permentan No 29/2016 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkembunan, dan Permenaker Npo 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

Sedangkan 6 (enam) peraturan turunan yang juga telah berstatus selesai berasal dari BKPM, Kemen ESDM, Kemen ATR/BPN, Kemen PUPR, dan Kemen Pertanian.

Darmin Nasution mengungkapkan, melihat perbandingan penyebaran jumlah industri (82,6 persen dan 17,4 persen) antara Jawa dan luar Jawa, maka perlu intervensi pemerintah.

Salah satunya dengan cara fasilitasi pembangunan kawasan industri atau KEK dan investasi di luar Jawa.

“Kita akan terus mendorong supaya ada pertemuan mingguan. Begitu pula rapat pokja, agar lebih efektif," Darmin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved