Sabtu, 4 Oktober 2025

WNA Lolos Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, AirAsia Jatuhkan Sanksi ke Pengemudi Bus Apron

"Pengemudi bus APB Indonesia Air Asia atas nama inisial EI sudah di-grounded (tidak boleh mengemudikan bus) oleh Indonesia Air Asia."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
BISMANIA.COM
Bus apron AirAsia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AirAsia Indonesia telah menghukum supir bus APB karena meloloskan WNA asal Selandia Baru tidak melalui pemeriksaan imigrasi di bandara Ngurah Rai. Hal tersebut diketahui dari keterangan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar.

"Pengemudi bus APB Indonesia Air Asia atas nama inisial EI sudah di-grounded (tidak boleh mengemudikan bus) oleh Indonesia Air Asia," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar, Yusfandri Gona, Rabu (18/5/2016).

Yusfrandi menjelaskan, rapat koordinasi antara AirAsia Indonesia bersama instansi terkait telah menyepakati beberapa hal penting pasca kejadian tersebut.

Dalam hal ini pemeriksaan lanjutan terhadap SOP dan manajemen Indonesia Air Asia oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

"Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang keimigrasian," kata Yusfrandi.

Dalam rapat investigasi juga memutuskan akan dibuka Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA).

Tugasnya untuk melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"PORA akan memfasilitasi hal-hal yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada Bandar Udara maupun Negara," kata Yusfrandi.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Pesawat AirAsia QZ509 rute Bali-Denpasar, menarat dengan data penumpang berdasarkan manifest 155 orang (151 dewasa, 3 anak-anak, 1 bayi).

Pengemudi bus APB Indonesia Air Asia sebelumnya telah menurunkan sebanyak 48 penumpang penerbangan QZ 509 diterminal domestik. Atas perintah petugas Avsec Bandara, bus diberangkatkan menuju terminal kedatangan international.

Dalam catatan Otoritas Bandara, ada 1 orang terlanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen kebangsaan Selandia Baru dan pada hari Selasa jam 12.59 Wita.

Pria tersebut melapor ke Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk Stamp Immigration Clearance.

Pemeriksaan Manifest penumpang dilakukan oleh kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia Air Asia, untuk memastikan bahwa semua penumpang penerbangan QZ 509 telah melalui Immigration Clearance.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved