20 Bank Dapat Manfaatkan Insentif Kemudahan Buka Kantor Cabang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 20 bank yang dapat memanfaatkan insentif kemudahan untuk membuka kantor cabang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 20 bank yang dapat memanfaatkan insentif kemudahan untuk membuka kantor cabang.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya Siregar mengatakan, 20 bank tersebut terbagi dari bank kategori BUKU I sebanyak 13 bank, BUKU II empat bank, BUKU II terdapat dua bank dan BUKU IV satu bank.
"Ada 20 bank yang berpotensi memanfaatkan insentif ini, karena AMI (alokasi modal inti) sudah mentok dan jika membuka cabang harus nambah modal, kalau sudah efisien dia enggak perlu nambah modal," tutur Mulya, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Mulya, saat ini perbankan yang ingin membuka kantor cabang untuk BUKU I dan BUKU II dibutuhkan dana sebesar Rp 8 miliar, kantor cabang pembantu Rp 3 miliar, dan kantor kas operasional Rp 1 miliar.
Sementara untuk bank kategori BUKU III dan BUKU IV dibutuhkan Rp 10 miliar pendirian kantor cabang, Rp 4 miliar untuk cabang pembantu, dan kantor kas operasional sebesar Rp 2 miliar.
"Rencana pembukaan kantor itu cukup tinggi dan ini masih menarik, potensi tambahan dana pihak ketiga masih sangat besar," tuturnya.
Adapun kriteria bank terbilang efisiensi dan akan diberikan insentif kemudahan membuka kantor cabang, sebagai berikut :
1. Batasan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang memperoleh insentif.
a. Bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen.
b. Bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen.
2. Batasan rasio Net Interest Margin (NIM) lebih rendah dari 4,5 persen, yang berlaku bagi semua BUKU.
3. Semakin rendah rasio BOPO atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.