Selasa, 30 September 2025

Kartel Dagang

KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi

"Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi."

Editor: Choirul Arifin
zoom-inlihat foto KPPU Berhasil Buktikan 32 Perusahaan Terlibat Bersekongkol Lakukan Kartel Daging Sapi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang daging sapi sedang menunggu pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Warta Kota/angga bhagya nugraha

"Denda paling besar dikenakan pada PT Tanjung Unggul Mandiri karena ia merupakan perusahaan dengan porsi impor paling besar yakni 12,2% dari total kuota," ungkapnya.

Untuk menjatuhkan denda ini KPPU menghitungnya sejak periode kartel dengan persentase 30 persen dari keuntungan yang tak wajar lantaran kartel.

Denda KPPU kepada Perusahaan Terlibat Kartel:

PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar

PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar

PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar

PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar

PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar

PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar

PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar

PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar

PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar

PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta

PT Great Giant Livestock Rp 9,33 miliar

PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,36 miliar

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan