Kebijakan Revaluasi Aset Hasilkan Penerimaan Pajak Rp 20,14 Triliun
penerimaan pajak 2015 juga ditunjang oleh kebijakan pemerintah ke V yang memberikan fasilitas pengurangan tarif
Penulis:
Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu turut mendorong penerimaan pajak pada 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan penerimaan pajak 2015 juga ditunjang oleh kebijakan pemerintah ke V yang memberikan fasilitas pengurangan tarif pajak bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi aktiva tetap.
“Paket kebijakan soal revaluasi aset bisa mendatangkan penerimaan pajak Rp 20,1 triliun, mereka (perusahaan) menggunakan fasilitas 3 persen itu,” kata Bambang saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1/2016)
Bambang menyebutkan, tahun ini Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan target perusahaan yang ingin melakukan revaluasi aset namun belum sempat terealisasi tahun lalu.
Dari jumlah Rp 20,14 triliun ada sejumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta dan orang pribadi.
Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2015 tercatat Rp 1.055,61 triliun atau tumbuh 12,05 persen dibandingkan periode 2014 sebesar Rp 897.69 miliar.