Selasa, 30 September 2025

Kerja Sama Operasi PGN dan Pertagas Paling Ideal

Pertagas dan PGN tak perlu menolak rencana pembentukan komite bersama (joint committee)

Editor: Sanusi
TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Petugas Perusahaan Gas Negara (PGN) mengontrol Pressure Reducing Station (PRS) di Kawasan Indutri Tambakaji, Kota Semarang, Jateng, Senin (16/2/2015). PGN sudah mengoperasikan PRS yang memiliki kapasitas 750 hingga 1000 m3/jam ini sudah menyalurkan 710 ribu kaki kubik per hari dari 100 KK pelanggan perumahan dan sembilan perusahaan. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerja sama operasi (joint operation) dalam transmisi dan distribusi gas antara PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan membuat penyaluran gas ke konsumen rumah tangga maupun industri semakin efisien.

Pertagas dan PGN tak perlu menolak rencana pembentukan komite bersama (joint committee) karena gagasan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Firlie Ganinduto, pengamat migas, mengatakan Pertagas dan PGN harus memiliki komitmen bersama bahwa kesepakatan itu demi kepentingan nasional, yaitu makin banyaknya volume gas yang tersalurkan ke konsumen dengan harga murah.

Kerja sama operasi Pertagas dan PGN juga dinilai bagus karena kondisi saat ini menyebabkan dua BUMN yang bergerak pada bisnis yang sama, dibiarkan terus bersaing.

“Daripada merger atau take over yang butuh proses lama, joint operation melalui mekanisme joint committee sangat bagus dan solusi yang win-win,” ujar Firlie di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Firlie, joint committee bukan hanya formalitas, tapi juga butuh komitmen dalam pelaksanaannya. Menurut Firlie, pemerintah mungkin sudah punya pemikiran, menggabungkan Pertagas yang 100 persen BUMN dan PGN yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah, perlu proses lama. Sementara persoalan penyaluran gas, termasuk soal open access, butuh keputusan yang cepat. “Joint committee adalah pilihan yang pas dan bijaksana dari pemerintah,” katanya.

Berly Martawardaya, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, mendukung langkah Kementerian BUMN yang mendorong pembentukan joint committee Pertagas dan PGN di bawah kendali Kementerian BUMN, karena kondisi saat ini tidak optimal bagi kedua perusahaan.

Namun, ke depan, Berly mengusulkan tiga opsi terkait dua perusahaan tersebut. Pertama, dibiarkan seperti sekarang. Kedua, kerja sama sebagai dua badan terpisah. Ketiga, PGN dan Pertagas digabung. “Kondisi sekarang tidak optimal, jadi sambil mengkaji opsi penggabungan, kerja sama dan sinergi dulu,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan