Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenhub Bekukan Sementara Izin Rute 4 Maskapai

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator langsung membekukan sementara empat rute maskapai terkait kecelakaan

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Kemenhub Bekukan Sementara Izin Rute 4 Maskapai
AFP/STR
Tim Penyelamat mengevakuasi korban kecelakaan pesawat Trigana Air ATR 42-300 di pegunukan kawasan Oksibil Selasa (18/8/2015). Pesawat Trigana Air ATR 42-300 yang semula dinyatakan hilang akhirnya ditemukan pada 18 Agustus dalam keadaan hancur di kawasan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Kecelakaan tersebut menelan korban 54 orang tewas. AFP PHOTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia penerbangan nasional masih belum lepas dari sejumlah kecelakaan. Sepanjang 2015 saja, tercatat setidaknya ada empat kecelakaan yang terbilang cukup fatal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator langsung membekukan sementara empat rute maskapai terkait hal ini.

"Kami bekukan itu semua implementasi Permen 159 sampai ada hasil dari investigasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujar Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut dia, investigasi mendalam dari KNKT atas kecelakaan yang melibatkan empat maskapai itu diperlukan untuk mengetahui kronologi dan penyebab munculnya korban jiwa dan kerugian, baik moril maupun materiil, ini.

Selain membekukan rute, Kemenhub juga tidak akan memberikan izin penambahan rute baru dan penerbangan tambahan.

Adapun badan usaha angkutan udara dan rute yang dibekukan sementara adalah:

1. PT Trigana Air Service, rute Jayapura-Oksibil, nomor penerbangan IL-267, pukul 15.00–15.45 LT.

2. PT Cardig Air, rute Jayapura-Wamena, nomor penerbangan 8F-189, pukul 15.15 -15.45 LT.

3. PT Batik Air Indonesia, rute Jakarta-Yogyakarta, nomor penerbangan ID-6380, pukul 14.05 – 15.15 LT.

4. PT Kalstar Aviation, rute Ende-Kupang, nomor penerbangan KD-676.
(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved