OJK Dorong Kemenkeu Revisi PMK Insentif Pajak KIK-DIRE
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif perpajakan,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif perpajakan, guna menarik Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK) di Singapura senilai Rp 30 triliun.
"Kami akan berupaya menarik kembali dana yang diinvestasikan di Singapura mencapai Rp 30 triliun, project-nya (mereka) atau asetnya berupa properti ada di Indonesia," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fahri Hilmi, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Menurut Fahri, insentif perpajakan dalam mendorong investasi di bidang real estate telah diberikan Kementerian Keuangan, namun belum mampu bersaing dengan intrumen Real Estate Investment Trust (REIT) di negara lainnya.
"Kami berharap ada revisi PMK 200 Tahun 2015. Kami ingin ada angka-angka yang lebih kompetitif, dan OJK akan support subtansinya," ujar Fahri.
Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakukan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat mengatakan, meskipun aturan pasar modal telah memungkinkan penerbitan instrumen DIRE-KIK, tetapi sampai saat ini hanya terdapat satu yang tercatat di BEI yaitu DIRE Ciptadana Properti Rirel Indonesia dengan kode XCID pada 1 Agustus 2013.
"Salah satu kendala utama penerbitan DIRE berbentuk KIK di Indonesia yaitu terkait masalah perpajakan, oleh karena itu diperlukan insentif yang memungkinkan DIRE berbentuk KIK dapat menerbitkan unit penyertaan yang memberikan tingkat pengembalian menarik bagi investor," tutur Samsul.