Menteri ESDM Diminta Konsisten Lawan Calo Gas
menteri ESDM harus konsisten sesuai komitmen dan pernyataannya untuk memberikan alokasi gas pada badan usaha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak meminta Menteri ESDM Sudirman Said untuk konsisten dan berkomitmen penuh menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Saat ini beredar kabar bahwa Permen yang baru dirilis 13 Oktober 2015 itu akan segera direvisi akibat desakan trader gas tanpa fasilitas alias calo gas.
Berdasarkan regulasi tersebut, para trader yang selama ini hanya bermodal kertas semakin sulit memperoleh alokasi gas.
Pengamat energi Marwan Batubara menilai, menteri ESDM harus konsisten sesuai komitmen dan pernyataannya untuk memberikan alokasi gas pada badan usaha yang konsisten dalam membangun infrastruktur gas bumi.
"Di sektor gas, Pak Sudirman kan pernah bilang ingin memberikan alokasi gas kepada mereka yang punya fasilitas, ya harus konsisten. Herannya, saya dengar kabar Permen ESDM No 37/2015 yang baru berlaku beberapa minggu itu akan ditarik lagi, jelas tidak tepat. Mestinya kan sudah jelas alokasi berikan pada BUMN sesuai prinsip penguasaan negara," ujar Marwan, Minggu (22/11/2015).
Marwan sangat heran jika kemudian kebijakan alokasi gas cepat berubah. Padahal Permen ESDM No 37/2015 sudah tepat dengan tujuan utama menekan liberalisasi karena terbukti para trader gas abal-abal tidak punya infrastruktur sudah terbukti tidak mendukung kebijakan gas nasional, tidak tepat sasaran dalam alokasi, melahirkan trader bertingkat yang ujungnya merugikan industri dan masyarakat.
"Kalau Permen itu ditarik lagi, artinya ini kan cepat berubah. Padahal kan kita ingin menghilangkan liberalisasi, jangan memberi alokasi pada trader yang tidak punya infrastruktur," tandasnya.
Marwan menegaskan setiap sektor energi primer termasuk gas harus merujuk ke Pasal 33 UUD 1945 yang artinya harus dinikmati rakyat banyak.
Agar itu terwujud menurut Marwan alokasi gas harus diserahkan ke BUMN lalu diterapkan monopoli alamiah karena dampak dari trader gas tanpa infrastruktur begitu nyata.
"Dampak negatif sebelum ada Permen No 37/2015 sudah jelas, alokasi tidak tepat sasaran, melahirkan trader bertingkat yang berujung harga mahal. Ini fakta-fakta bahwa upaya liberalisasi sektor gas harus dihentikan," tegas Marwan.
Dihubungi terpisah, pengamat energi UGM Fahmi Radhi mengatakan, Menteri ESDM jangan sampai kalah oleh desakan trader bermodal kertas untuk merevisi Permen No 37/2015.
Aturan baru tersebut, lanjut Fahmi, sangat positif untuk menjamin kelangsungan program konversi energi ke gas bumi melalui alokasi gas ke pihak-pihak yang memiliki komitmen membangun infrastruktur.
Kata dia, Menteri Sudirman harus konsisten melaksanakan Permen ESDM No 37/2015. "Jangan hanya karena desakan trader jadi keder. Kepada Freeport dia berani terbuka, mestinya melawan trader-trader pemburu rente yang juga merugikan negara, menteri ESDM tak boleh menyerah" kata Fahmi.
Selama ini kata Fahmi para trader yang tidak membangun infrasfruktur gas bumi hanya memburu rente. Sebagian dari mereka mencoba mengelabuhi dengan cara membangun infrastruktur gas hanya ratusan meter agar disebut trader gas berfasilitas. Trader gas model ini juga harus diberangus karena tujuannya hanya memburu rente semata.
"Kalau Permen tersebut akan ditarik lagi kemudian diubah yang kemudian mengizinkan trader gas yang abal abal mendapatkan alokasi gas, hal ini merupakan blunder besar menteri ESDM," tegasnya.