Tingkatkan Daya Saing Emiten, OJK Keluarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
Memperhatikan sektor dan industri, serta ukuran dan kompleksitas perusahaan terbuka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan buku pedoman tata kelola perusahaan terbuka, guna menguatkan emiten di dalam negeri dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida mengatakan, pedoman yang dikeluarkan OJK ini untuk mendorong penerapan praktik tata kelola sesaui dengan praktik internasional yang patut diteladani, memperhatikan sektor dan industri, serta ukuran dan kompleksitas perusahaan terbuka.
"Dalam waktu yang dekat, kita akan menghadapi MEA, pada dasarnya itu adalah persaingan yang terjadi di negara Asean, karena investor akan bebas berinvestasi di mana saja, kemudian broker bebas melakukan kegiatan di negara Asean, sehingga perlu perbaikan diri dan kemampuan kita," ujar Nurhaida, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Menurut Nurhaida, pedoman tersebut melengkapi ketentuan-ketentuan terkait tata kelola perusahaan yang baik di dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di Bidang Pasar Modal.
"Struktur dari pedoman ini terdiri atas lima aspek, delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta 25 rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Nurhaida.
Adapun lima aspek yang menjadi perhatian dan cakupan dalam pedoman ini, kata Nurhaida, meliputi hubungan perusahaan terbuka dengan pemegang saham dalam menjamin hak-hak pemegang saham, fungsi dan peran dewan komisaris, fungsi dan peran direksi, partisipasi pemangku kepentingan dan keterbukaan informasi.
"Perusahaan terbuka wajib menerapkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka melalui pendekatan diterapkan atau dijelaskan," ucapnya.