Jumat, 3 Oktober 2025

Rata-rata Upah Buruh Naik 0,13 Persen

Rata-rata upah nominal harian butuh tani nasional per Oktober 2015 menjadi Rp 46.800

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Buruh membawa spanduk bertuliskan rekomendasi pembatalan PP NO 78/2015 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/11/2015). Dalam aksinya ribuan buruh menolak keras terhadap PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 se Jawa Barat sebesar Rp 1.312.355. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey 

Laporan Wartawan Tribunnews,com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rata-rata upah nominal harian butuh tani nasional per Oktober 2015 menjadi Rp 46.800, naik 0,13 persen dibandingkan upah September 2015 Rp 46.739.

Kepala Badan Pusat Statistik, Suryamin mengatakan, untuk upah riill mengalami kenaikan 0,17 persen yakni dari Rp 37.855 menjadi Rp 37.918. Perubahan upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh, seperti buruh tani, buruh informal perkotaan dan buruh industry yakni kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan peningkatan upah riil, maka semakin tinggi daya beli upah buruh dan sebaliknya,” kata Suryamin di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Menurut Suryamin, deflasi yang sempat terjadi pada Oktober 2015 menyebabkan penurunan pada barang konsumsi sehingga menyebabkan penurunan harga. Dengan sedikit peningkatan upah maka daya beli akan meningkat.

“Saat inflasi juga ada kenaikan, jika upahnya melebihi inflasi maka daya beli juga akan meningkat,” ujarnya.

Rata-rata upah nominal buruh informal perkotaan per hari Rp 80.744 naik 0,31 persen dibandingkan periode September Rp 80.494. sedangkan untuk upah riil Oktober 2015 Rp 66.418 naik 0,39 persen dibandingkan September 2015 Rp 66.158.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved