Sabtu, 4 Oktober 2025

Izin Rute Batik Air Cengkareng-Jogja Dibekukan Sementara

Maskapai milik Lion Air Group tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan menerbangi rute Jakarta-Yogya

Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY
Pesawat Batik Air rute penerbangan Jakarta-Yogyakarta mengalami kecelakaan di landasan Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Jumat (6/11/2015). Pesawat diduga mengalami masalah saat mendarat akibat landasan yang basah diguyur hujan.Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bergerak cepat atas terjadinya insiden terhadap pesawat Batik Air di Bandara Adisucipto Jumat (6/11/2015) sore tadi.

Maskapai milik Lion Air Group tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan menerbangi rute Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Dikabarkan, pembekuan sementara rute penerbangan Batik Air tersebut telah ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo dengan surat bernomor AU 004/22/22/DRJU.DAU 2015.

Surat tersebut diberikan kepada Direktur Utama Batik Airlines.

Pembekuan sementara tersebut terkait dengan insiden Batik Air Boeing 737-900 ER (PK-LBO) dengan nomor penerbangan ID-6380 pada pukul 15.15 WIB di bandara Adisucipto.

Disebutkan, Batik Air bisa mengajukan kembali izin rutenya setelah melakukan corrective action berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved