Kamis, 2 Oktober 2025

Kemendag Musnahkan Lampu Swa-ballast dan Pompa Air Listrik Tak Berstandar SNI

Kementerian Perdagangan memusnahkan produk impor lampu swa-ballast

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kemendag Musnahkan Lampu Swa-ballast dan Pompa Air Listrik Tak Berstandar SNI
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memusnahkan produk impor lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni yang tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun produk yang dimusnahkan untuk lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 buah untuk tipe 2U, 3.750 buah untuk tipe 3U, 5.250 buah untuk spiral.

Sedangkan untuk pompa air merek Lakoni tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) sebanyak 75 unit.

“Saat ini, lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut,” ujar Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo, di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dia menjelaskan penarikan dan pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil uji lampu swa-ballast merek Citylamp yang menunjukan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI yang diberlakukan wajib. Yaitu SNI 04-6504-2001.

Selain itu, hasil uji pompa air listrik merek Lakoni dengan tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003 yang diberlakukan wajib.

“Langkah pemusnahan tersebut diambil guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L),” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni Tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dari peredaran.

Karena secara langsung maupun tidak langsung, mereka telah ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan sangat baik.

“Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya. Karena berdedikasi dan bertanggungjawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” kata Widodo.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved