Selasa, 30 September 2025

Antam dan Inalum Calon Pembeli Saham Freeport

Alasannya karena Antam secara teknis memiliki jenis usaha yang sama dengan Freeport, sedangkan Inalum memiliki pendanaannya.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
(dari kiri ke kanan). Direktur Utama PT Inalum Winardi Sunoto, Direktur Utama PT ANTAM Tedy Badrujaman, Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro, Direktur Semen Indonesia Suparni, dan Direktur Utama Semen Kupang Abdul Madjid Nampira di Kementerian BUMN, Kamis (15/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perusahaan BUMN yakni PT Aneka Tambang (Antam/persero) Tbk dan PT Inalum rencananya akan ditunjuk mewakili Indonesia membeli saham PT Freeport Indonesia.

Alasannya karena Antam secara teknis memiliki jenis usaha yang sama dengan Freeport, sedangkan Inalum memiliki pendanaannya.

"Oleh karena itu BUMN nya Antam dengan Inalum," ujar Direktur Utama PT Antam Tedy Badrujaman di komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Tedy memaparkan meski sudah ada rencana dua BUMN yang mengambil divestasi saham PT Freeport, namun dalam pelaksanaannya pemerintah belum memutuskan secara resmi terkait pendanaannya.

"Pendanaan belum, penunjukan resmi juga belum," kata Tedy.

Pemerintah, kata Tedy juga belum memutuskan, PT Antam dan Inalum digabungkan membuat konsorsium khusus untuk mengambil divestasi PT Freeport Indonesia. Karena hal itu kedua perusahaan BUMN masih menghitung skema dan porsinya masing-masing di dalam divestasi.

"Konsorsium juga belum," ungkap Tedy.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Freeport harus melakukan divestasi saham 10,64 persen. Dengan begitu negara akan mempunyai saham sebesar 20 persen milik Freeport, mengingat saat ini saham perusahaan asal Amerika di Indonesia baru 9,46 persen. Sedangkan pada 2019 saham Freeport untuk negara harus sampai 30 persen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan