Jumat, 3 Oktober 2025

Miranda Goeltom: Hampir di Semua Negara Ada Kebijakan 'Tax Amnesty'

Karena menurutnya, hampir di semua negara memiliki kebijakan tax amnesty tersebut

TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Zulfikar
Miranda Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom menilai penerapan pengampunan pajak atau Tax Amnesty di Indonesia bukan suatu masalah besar.

Karena menurutnya, hampir di semua negara memiliki kebijakan tax amnesty tersebut.

"Di semua negara ada selalu undang-undang seperti itu, tax amnesty. Di Indonesia juga bisa (terapkan tax amnesty)," kata Miranda di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Meski mendukung pemberlakuan tax amnesty, menurut Miranda perlu adanya batasan kepada mereka yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Agar para pengemplang pajak memiliki kesadaran untuk membayar pajak.

"Harusnya (tax amnesty) berlaku sekali. Kalau itu sudah berlaku orang tidak bisa menikmati dua sampai tiga kali. Kalau dia sudah dapat sekali ya sudah dong," tuturnya.

Diketahui, empat Fraksi di DPR mengusulkan dibahasnya rancangan undang-undang Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) agar masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2015.

Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, PKB dan PPP.

Usulan inisiatif DPR RI atas RUU Pengampunan Nasional itu dibahas dalam rapat internal Badan Legislasi (Baleg), Selasa (6/10/2015).

Latar belakang pengusulan dibahasnya RUU Pengampunan Nasional adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi pada kuartal I dan II 2015.

"Dengan didorong oleh keinginan luhur dan rasa tanggungjawab yang besar terhadap penyelenggaraan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional serta mengacu kepada hak konstitusional Anggota dan DPR, kami para pengusul berketetapan untuk mengajukan usul inisiatif atas RUU Pengampunan Nasional," bunyi dokumen usulan RUU Pengampunan Nasional yang diterima Tribunnews.com.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi yang melambat diperlukan sumber pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor publik.

Dari berbagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan, saat ini peran penerimaan pajak semakin penting.

Namun demikian, bagi Indonesia meningkatkan penerimaan pajak bukanlah hal yang mudah, terutama mengingat bahwa dalam 10 tahun terakhir tax ratio di Indonesia hanya berada dalam kisaran 11-13 persen.

"Angka ini tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tax ratio negara maju yang berada dalam kisaran di atas 24 persen atau negara berpendapatan menengah lainnya yang berada dalam kisaran sekitar 16-18 persen," masih bunyi dokumen usulan RUU Pengampunan Nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved