Selasa, 30 September 2025

Aviastar Tanggapi Positif Larangan Terbang Sementara Twin Otter

Direktur Utama PT Aviastar Mandiri, Muhammad Sundoro menanggapi positif larangan terbang sementara oleh Kemenhub

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tim SAR melakukan persiapan pencarian pesawat Aviastar tipe DHC6/PK-BRM yang hilang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, Sabtu (3/10/2015). Hingga saat ini TIM SAR belum menemukan pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang kontak setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menuju Makassar pada Jumat (02/10) 2015 dan titik pencarian difokuskan pada empat kabupaten yakni kabupaten Luwu, Palopo, Enrekang dan Toraja. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Aviastar Mandiri, Muhammad Sundoro menanggapi positif larangan terbang sementara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, jika hal tersebut dimaksudkan agar penerbangan nasional lebih baik, maka Aviastar akan mematuhi peraturan yang ada.

"Kalau sementara tidak operasi dulu, ya kami patuhi itu. Karena itu kan hak Kemenhub. Untuk kebaikan dunia penerbangan kami juga, tidak masalah," ujarnya.

Namun, dia menolak jika PT Aviastar dikatakan telah diberhentikan izin operasinya. Menurutnya, pertemuan dengan Dirjen Kemenhub, pada Jumat lalu hanya menyerahkan informasi dan data yang dibutuhkan.

"Sampai kemarin belum ada izin operasi Aviastar dicabut. Cuma pelarangan ‎twin otter itu tidak boleh terbang sementara mungkin iya sampai audit dari inspektorat perhubungan udara," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang semua pesawat perintis jenis DHC6-300 Twin Otter selama seminggu karena akan diperiksa kelayakannya. Langkah ini dilakukan menyusul hilang kontaknya pesawat Aviastar, Jumat (2/10/2015).

"Seminggu ke depan kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi. Semua akan diperiksa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Suprasetyo memaparkan, selama pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi. Demikian instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," kata Suprasetyo.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved