Aviastar Tanggapi Positif Larangan Terbang Sementara Twin Otter
Direktur Utama PT Aviastar Mandiri, Muhammad Sundoro menanggapi positif larangan terbang sementara oleh Kemenhub
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Aviastar Mandiri, Muhammad Sundoro menanggapi positif larangan terbang sementara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurutnya, jika hal tersebut dimaksudkan agar penerbangan nasional lebih baik, maka Aviastar akan mematuhi peraturan yang ada.
"Kalau sementara tidak operasi dulu, ya kami patuhi itu. Karena itu kan hak Kemenhub. Untuk kebaikan dunia penerbangan kami juga, tidak masalah," ujarnya.
Namun, dia menolak jika PT Aviastar dikatakan telah diberhentikan izin operasinya. Menurutnya, pertemuan dengan Dirjen Kemenhub, pada Jumat lalu hanya menyerahkan informasi dan data yang dibutuhkan.
"Sampai kemarin belum ada izin operasi Aviastar dicabut. Cuma pelarangan twin otter itu tidak boleh terbang sementara mungkin iya sampai audit dari inspektorat perhubungan udara," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang semua pesawat perintis jenis DHC6-300 Twin Otter selama seminggu karena akan diperiksa kelayakannya. Langkah ini dilakukan menyusul hilang kontaknya pesawat Aviastar, Jumat (2/10/2015).
"Seminggu ke depan kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi. Semua akan diperiksa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Suprasetyo memaparkan, selama pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi. Demikian instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," kata Suprasetyo.