OJK Keluarkan Aturan Kemudahan Pembukaan Rekening Bagi Orang Asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS.
- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.