Jumat, 3 Oktober 2025

OJK Keluarkan Aturan Kemudahan Pembukaan Rekening Bagi Orang Asing

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing

Editor: Johnson Simanjuntak
KONTAn/Muradi
Aktifitas penukaran mata uang dolar terhadap rupiah di Sari valas, Jakarta (11/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Keuangan Chatib Basri berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus WD Martowardojo untuk melakukan langkah-langkah antisipatif menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir. KONTAN/Muradi/2013/06/11 

-‎ Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).

- Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS.

- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).

- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved