OJK akan Mudahkan Orang Asing Menabung di Perbankan Indonesia
OJK akan mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka rekening tabungan valuta asing (valas) di perbankan Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka rekening tabungan valuta asing (valas) di perbankan Indonesia.
Hal tersebut guna menambah likuiditas valas khususnya dolar AS di dalam negeri, sehingga ke depan akan menguatkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negeri Paman Sam.
"Kami sedang finalisasi dan nanti akan ada Surat Edarannya (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan, ini akan segera keluar. Intinya adalah kemudahan," ujar Muliaman saat acara Simpanan Pelajar di SMAN 68, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Muliaman, bagi WNA yang ingin menabung valas di bank persyaratannya tidak sulit, tetapi hanya menyerahkan identitas diri dalam bentuk passport untuk nilai tabungan di bawah 50 ribu dolar AS atau setara Rp 700 juta (kurs Rp 14 ribu per dolar AS).
"Kalau di atas 50 ribu dolar AS, itu tentu ada persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi WNA, tidak cuma pasport tetapi ditambah keterangan diri tempat kerjanya dan lain-lainya. Ini akan diatur nanti pada Surat Edaran OJK," tutur Muliaman.