Ubah Harga BBM Pemerintah Harus Ubah Perpres Dahulu
Pasalnya dalam Peraturan Presiden no.191 tahun 2014, tertuang aturan mengenai waktu kenaikan harga BBM yang diatur dari dua minggu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara memaparkan pemerintah sudah sering kali melanggar aturan saat merubah harga BBM bersubsidi.
Pasalnya dalam Peraturan Presiden no.191 tahun 2014, tertuang aturan mengenai waktu kenaikan harga BBM yang diatur dari dua minggu menjadi satu bulan sekali.
"Ini menunjukan tidak konsisten sikap pemerintah, membuat atau merubah pola pricing dari tadinya subsidi jadi harga keekonomian," ujar Marwan di diskusi Energi Kita, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Hingga saat ini pemerintah belum mendapat waktu yang tepat untuk merubah harga BBM bersubsidi. Pada awalnya satu bulan menjadi tiga bulan, dan sekarang menjadi tiga bulan.
Jika waktu perubahan harga BBM bersubsidi terus berubah, Marwan menghimbau agar Perpres terus direvisi sampai menemukan waktu dan perhitungan perubahan harga BBM bersubsidi yang tepat.
"Dirubah juga dong Perpresnya. Jadi satu bulan jadi enam bulan," kata Marwan.
Marwan menambahkan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam menentukan harga BBM bersubsidi sebaiknya dilupakan. Karena sejak ada Perpres tersebut, pemerintah lupa mentaatinya.
"Merujuk aturan, lupakan dulu kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak berubah perpres, harusnya setiap bulan berubah," jelas Marwan.