Ini Syarat-syarat Bangun PLTN di Indonesia
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan pemerintah adalah memanfaatkan teknologi nuklir untuk pembangkit listrik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menggenjot pembangunan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan yang terus meningkat.
Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), kapasitas pembangkit listrik ditargetkan sudah mencapai 115.000 megawatt (MW) hingga 2025.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan pemerintah adalah memanfaatkan teknologi nuklir untuk pembangkit listrik.
Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), juga disebut Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Satry Nugraha bilang, dalam KEN yang telah disusun disebutkan bahwa pembangunan PLTN harus memenuhi tiga unsur.
Pertama, pemakaian energi nuklir menjadi pilihan terakhir bila sudah tidak ada lagi sumber energi lainnya.
Kedua, teknologi keselamatan kerja dalam pemakaian nuklir tersebut. Dan terakhir adalah kebutuhan yang mendesak. Ketiga persyaratan ini akan dijabarkan lebih menyeluruh dalam Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (REUN).
"Nuklir kan sebetulnya dimungkinkan, tetapi ada syaratnya di KEN itu. kalau di KEN itu dipenuhi syaratnya, kenapa tidak?,"kata Satry. (Febrina Ratna Iskana)