Rabu, 1 Oktober 2025

Sejumlah Aturan Hambat Pengadaan Barang dan Jasa

Andrinof mengatakan perlu ada perbaikan atau penyederhanaan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah gedung perkantoran di Jakarta Pusa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengungkapkan pertemuan hari ini dengan Presiden Joko Widodo membahas mengenai proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam pertemuan itu, Andrinof mengatakan ditemukan beberapa persoalan yang membuat proses pengadaan barang dan jasa tersendat, terutama regulasi atau aturan perundangan.

"Bagaimana mengatasi masalah kelembagaan yang sampai saat ini masih menimbulkan kendala untuk pengadaan barang dan jasa," ujar Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Andrinof mengatakan perlu ada perbaikan atau penyederhanaan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

"Misalnya aturan keuangan, pembayaran khususnya di Pemda dan perlu penyederhanaan yang membuat pelaksana bisa melakukan kegiatan tetap bertanggungjawab," kata Andrinof.

Selain itu, Andrinof mengatakan percepatan proses pengadaan barang dan jasa bisa juga melalui e-catalog. Presiden Joko Widodo pun telah menginstruksikan agar pengadaan barwng dan jasa melalui e-catalog.

"Secara teknis itu bisa dijawab misalnya dengan e-catalog, yaitu memuat jenis barang, spek barang, produsennya, jadi jalannya sudah terlihat. Presiden meminta LKPP melakukan percepatan dan optimalisasi khususnya untuk tiga bulan ke depan," ucap Andrinof.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved