Mantan Bos BNI Mundur dari Jajaran Komisaris BRI
pengangkatan anggota dewan komisaris berlaku efektif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Gatot Suwondo mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan BRI Budi Satria mengatakan, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), bahwa pengangkatan anggota dewan komisaris berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test).
"Kami sampaikan bahwa mengingat Gatot Suwondo belum mendapatkan persetujuan OJK atas fit and proper test, sehingga yang bersangkutan belum efektif sebagai anggota dewan komisaris perseroan," kata Budi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/6/2015).
Untuk diketahui, pada Maret 2015 perseroan menggelar RUPST dan pemegang saham memutuskan susunan dewan komisaris periode 2015-2020. Di antaranya :
1. Komisaris Utama : Mustafa Abubakar
2. Wakil Komisaris utama : Gatot Trihargo
3. Komisaris Independen : Fuad Rahmany
4. Komisaris Independen : Ahmad Fuad
5. Komisaris Independen : Soni Keraf
6. Komisaris Independen : Adhyaksa Dault
7. Komisaris : Jeffry Wurangian
8. Komisaris : Gatot M. Suwondo
9. Komisaris : Vicentius Soni Loho