BNI Syariah Terbitkan Sukuk dengan Bagi Hasil 9,75 Persen
PT BNI Syariah menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 750 miliar, dengan bagi hasil sebesar 8,75 persen sampai 9,75 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT BNI Syariah menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 750 miliar, dengan bagi hasil sebesar 8,75 persen sampai 9,75 persen.
Direktur BNI Securities, Daniel Nainggolan, mengatakan sukuk mudharabah tersebut berjangka waktu tiga tahun dan sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah dana Sukuk Mudharabah.
"Dana hasil penerbitan sukuk Mudharabah, bakal digunakan untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah serta menjaga likuditas jangka panjang," katanya, Rabu (15/4/2015).
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idAA+(sy) untuk sukuk ini. BNI Securities (afiliasi) dan Danareksa Sekuritas ditunjuk sebagai penjamin pelaksana emisi, sementara Bank BRI dipercaya sebagai wali amanat sukuk tersebut.
Presiden Direktur BNI Syariah, Dinno Indiano, mengatakan perseroan akan menggunakan dana hasil sukuk mudharabah untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
"Penerbitan sukuk ini juga dimaksudkan untuk meramaikan pasar modal syariah nasional sesuai dengan program OJK dan dapat menjadi intrument korporasi syariah pertama yang listing di tahun pasar modal syariah," kata Dinno di tempat yang sama.
Dinno menjelaskan, kinerja perseroan selama tahun kemarin mampu mencetak laba sebesar Rp 163,25 miliar, atau naik 38,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp 117,46 miliar.
"Adapun total pembiayaan senilai Rp 15,04 triliun sebagian besar merupakan pembiayaan konsumtif, disusul produktif UKM, komesial dan mikro," ucapnya.