Dirut BNI: Orang Akan Tarik Deposito Akibat Kebijakan Ditjen Pajak
"Mereka bisa manaruh uangnya di Singapura, kabur dari sini," ucapnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang bisa melihat detil dana deposito setiap nasabah perbankan, dapat memicu keluarnya dana nasabah dari Indonesia.
"Saya takut deposan tarik dana mereka, ini bisa pada kabur (ke luar negeri)," kata Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, Gatot Suwondo, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurut Gatot, perseroan selama ini selalu mencoba menarik para investor asing untuk menaruh uangnya di Indonesia, salah satunya melalui deposito di BNI. Dengan demikian, dirinya berharap pemerintah dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan kehati-hatian.
"Mereka bisa manaruh uangnya di Singapura, kabur dari sini," ucapnya.
Gatot pun menilai, pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak tidak harus melalui kebijakan tersebut, tetapi dengan cara lain yang tidak membuat kerugian sendiri. Bahkan, melihat deposito orang dapat melanggar kerahasiaan perbankan. "Membuka kerahasiaan bank jelas melanggar itu, ada Undang-Undangnya," jelasnya.