Jumat, 3 Oktober 2025

Perdagangan Pakaian Bekas

Kemendag Akan Pidanakan Penjual Pakaian Bekas di Mal

Kemendag akan menjerat dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan tak akan segan-segan memberikan hukuman pidana bagi penjual pakaian bekas, baik di pasar tradisional maupun di toko retail mall.

Kemendag akan menjerat pedagagang pakaian bekas tersebut dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

"Bisa kami pidanakan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Direktur Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen (SPK)Kementerian Perdagangan Widodo, Rabu (4/2/2015).

Baju bekas yang dijual saat ini bisa mengancam kesehatan sang pemakai. Pasalnya terdapat kandungan mikroba dan jamur yang merupakan bakteri berbahaya.

Tags
baju bekas
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved