Jumat, 3 Oktober 2025

Enam Regulasi Guna Peningkatan Daya Saing Sektor Maritim

Saat ini Indonesia memasuki era baru, jadi prioritas baru, di sektor martitim.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
Puspen TNI/Puspen TNI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia akan mengeluarkan enam regulasi terkait kebijakan dalam sektor kemaritiman.

Regulasi yang dikeluarkan diharapkan meningkatkan daya saing serta mampu mengembangkan sektor yang menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Regulasi ini, empat terkait  kebijakan fiskal dan dua  non kebijakan fiskal. Ini kita sampaikan kepada Menko  Maritim," kata Panggah Susanto Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin RI saat membuka Marintech Indonesia di Jakarta,  Rabu (26/11/2014).

"Salah satunya, sebut dia  adalah perubahaan  peraturan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kita sebutkan PPN bukan dihapuskan tapi tidak dipungut," katanya.

Kementerian Perindustrian, sebut dia  juga menunggu berbagai usulan regulasi-regulasi yang akan mampu mendukung perkembangan sektor pelayaran.

Panggah Susanto menyatakan, saat ini Indonesia memasuki era baru, jadi prioritas baru, di sektor martitim.

"Selayaknya, kapal  di samping  menjadi sarana transportasi,  alat kerja juga sebagai jembatan penghubung antarpulau. Jadi industri kapal strategis," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved