Enam Regulasi Guna Peningkatan Daya Saing Sektor Maritim
Saat ini Indonesia memasuki era baru, jadi prioritas baru, di sektor martitim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia akan mengeluarkan enam regulasi terkait kebijakan dalam sektor kemaritiman.
Regulasi yang dikeluarkan diharapkan meningkatkan daya saing serta mampu mengembangkan sektor yang menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Regulasi ini, empat terkait kebijakan fiskal dan dua non kebijakan fiskal. Ini kita sampaikan kepada Menko Maritim," kata Panggah Susanto Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin RI saat membuka Marintech Indonesia di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
"Salah satunya, sebut dia adalah perubahaan peraturan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kita sebutkan PPN bukan dihapuskan tapi tidak dipungut," katanya.
Kementerian Perindustrian, sebut dia juga menunggu berbagai usulan regulasi-regulasi yang akan mampu mendukung perkembangan sektor pelayaran.
Panggah Susanto menyatakan, saat ini Indonesia memasuki era baru, jadi prioritas baru, di sektor martitim.
"Selayaknya, kapal di samping menjadi sarana transportasi, alat kerja juga sebagai jembatan penghubung antarpulau. Jadi industri kapal strategis," katanya.