Jumat, 3 Oktober 2025

Tahun Depan Akan Dibangun 60 Ribu Unit Rumah Murah Meriah dengan Bunga Cuma 7,25 Persen

60.000 unit rumah akan dibangun tahun 2015 dengan bunga cicilan 7,25 persen selama masa tenor maksimal 20 tahun. Mau?

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Shutterstock

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2015 mendatang akan kembali mendorong kembali terlaksananya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 5,1 Triliun.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu program pemilikan sebanyak 60.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui KPR dengan suku bunga 7,25 persen selama masa tenor maksimal 20 tahun.

“Kemenpera pada tahun 2015 akan mendapatkan alokasi dana FLPP sebesar Rp 5,1 Triliun untuk mendukung pemilikan 60 ribu rumah bagi MBR,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo, Jumat (17/10/2014).

Menurut Sri Hartoyo, program KPR FLPP yang dilaksanakan oleh Kemenpera bekerjasama dengan sejumlah bank baik bank nasional maupun bank pembangunan daerah sangat membantu pembiayaan pemilikan rumah bagi MBR. Pasalnya masyarakat yang memanfaatkan KPR FLPP dapat memiliki rumah pertamanya dengan  suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor angsuran sehingga jumlah angsurannya cukup ringan.

Lebih lanjut, Sri Hartoyo menerangkan, secara tidak langsung adanya program FLPP diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang saat ini diperkirakan mencapai angka 15 juta unit. Namun demikian, jika mengacu pada data BPS, jumlah  backlog perumahan pada tahun 2010 lalu sudah mencapai angka 13,6 juta unit.

Selain dana FLPP, Kemenpera juga mendapatkan alokasi dana APBN sebebsar Rp 4,621 Triliun untuk program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.Pemanfaatan dana APBN tersebut rencananya akan digunakan untuk penyediaan Rusunawa, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.

"Realisasi FLPP untuk Rusunami sekarang ini relatif belum dapat berjalan sesuai yang diharapkan karena peraturan pemerintah yang mengatur insentif fiskal berupa pembebebasan PPN masih dalam proses oleh Kemenkeu,” terangnya. (Fajar Pratama)

Tags
perumahan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved