LPS Segera Turunkan Bunga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menurunkan LPS rate atau suku bunga penjamin simpanan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menurunkan LPS rate atau suku bunga penjamin simpanan.
Rencana ini menyusul kondisi BI Rate yang masih ditahan oleh bank sentral dan likuiditas dana perbankan yang mulai menunjukkan portofolio bisnis yang baik.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugraha mengatakan seiring dengan kebijakan OJK melakukan pembatasan (capping) suku bunga perbankan, membuat penyesuaian LPS rate bisa dilakukkan.
Salah satu syarat yang bisa diambil LPS untuk menurunkan rate bunga simpanan yakni dengan mengacu pada perkembangan suku bunga perbankan.
"Kami masih mengkaji dari sisi marketnya, namun kemungkinan dengan kondisi yang membaik ini, kalaupun tidak jadi turun LPS rate akan ditahan," jelasnya disela sosialisasi peran lembaga penjamin simpanan dalam menjaga stabilitas perbankan, di Ruang Senant Universitas Hasanuddin, Rabu (8/10/2014).
Samsu masih enggan membeberkan persentase penurunannya namun ia mengaku optimistis kebijakan ini kemungkinan besar terwujud.
Saat ini LPS rate untuk bank umum 7,7 persen, BPR 10,25 persen dan valas 1,5 persen. Secara umum Samsu mengaku kondisi perbankan dari sisi pertumbuhan dana tahun ini akan semakin tinggi.
Namun ia mengimbau bank tetap berhati-hati terutama dengan kebijakan keuangan internasional yang berpengaruh besar serta situasi perpolitikan dalam negeri yang tengah menunggu pengumuman kabinet baru.
"Kalau bagi kami di LPS, bisnis bank diproyeksikan tetap akan tumbuh, apalagi dengan regulasi industri keuangan yang diharapkan dapat menjadi katalisator pertumbuhan bank yang sehat," katanya.