Rabu, 1 Oktober 2025

Jokowi Diharapkan Membubarkan SKK Migas

Pengamat energi Kurtubi menyarankan kepada kabinet presiden terpilih Jokowi, agar Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas) dibubarkan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Kurtubi menyarankan kepada kabinet presiden terpilih Jokowi, agar Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas) dibubarkan. Kurtubi melihat SKK Migas tidak masuk dalam UU yang mengikat.

"Saya akan sarankan pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas," ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kurtubi ingin SKK Migas bernasib sama seperti Badan Pengatur Hulu Migas (BPH Migas) yang pada saat itu dibubarkan. Karena peran SKK Migas sebaiknya dilakukan oleh PT Pertamina (persero).

"Sebelumnya juga kan BPH Migas dibubarkan, Dikembalikan lagi ke Pertamina," ungkap Kurtubi.

Kurtubi menilai Pertamina sangat mampu mengelola produksi lifting migas sejak tahun 1957 hingga 2001. Menurut Kurtubi investor yang masuk ke dalam Kontrak Kontraktor Kerja Sama (K3S) butuh tiga bulan untuk eksplorasi bersama Pertamina. Hasilnya setiap minggu ditemukan penemuan baru.

"Setelah dicabut diubah total, terbentuknya SKK migas mengalami penurunan produksi, dan juga peluangnya korupsinya besar," kata Kurtubi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved