Rabu, 1 Oktober 2025

Ada 760 Perusahaan yang Diawasi Satgas Waspada Investasi

Satuan Tugas Waspada Investasi mewaspadai 760 perusahaan yang tidak mendapatkan izin dari OJK dan dicurigai sebagai investasi bodong.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Dalam keterangannya pada Kuartal I OJK telah menunjukkan kinerja yang positif dalam rangka perbaikan kebijakan bidang ekonomi dan industri keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya Arisan Manusia Membantu Manusia (MMM), berbagai jenis usaha Jasa keuangan pun sedang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satuan Tugas Waspada Investasi mewaspadai 760 perusahaan yang tidak mendapatkan izin dari OJK dan dicurigai sebagai investasi bodong.

"Kami sudah mewaspadai 760 pelaku usaha jasa keuangan, dari jumlah itu 126 aduan menayakan ke kami terutama terkait dengan MMM," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono di jakarta, Kamis (06/08/2014).

Ia pun meminta agar masyarakat mewaspadai investasi yang dirasa tidak masuk akal dan memiliki imbal hasil yang tinggi. Sebab, menurutnya, hal itu tidak masuk akal dan bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Kalau ada lembaga atau perseorangan dalam bidang jasa keuangan yang memberikan imbal hasil 30 persen itu sudah tidak masuk akal, bisa ditanyakan ke OJK apakah mendapatkan izin dari kami, ini penting bagi konsumen, supaya tidak dirugikan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved