Sabtu, 4 Oktober 2025

Batasi Ekspor, Kebutuhan Gas Nasional Dihitung

Pemerintah berencana membatasi ekspor gas dan mengalihkan ekspor tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Unit penampungan dan regasifikasi terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) di Kepulauan Seribu, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berencana membatasi ekspor gas dan mengalihkan ekspor tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Setyo Hartono, Ketua Tim Penyusun Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam mengatakan bahwa saat ini timnya bersama dengan sejumlah kementerian lembaga sedang menghitung berapa kebutuhan gas di dalam negeri, khususnya untuk sektor industri.

"Kami sedang hitung semua kebutuhan gas, baik untuk sumber bahan baku maupun energi industri," kata Setyo kepada KONTAN Senin (16/6/2014).

Setyo menambahkan, jika dari hasil penghitungan yang dilakukan nanti ternyata jumlah gas yang diperlukan oleh industri sudah bisa dipenuhi semua, pemerintah akan mengizinkan ekspor gas. Sebaliknya, jika ternyata kebutuhan gas di dalam negeri belum tercukupi pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Di UU jelas bisa dilarang bisa juga dibatasi, nah pilihannya yang mana, tentunya lihat situasinya," kata Setyo.

Setyo menargetkan, penghitungan kebutuhan gas dalam negeri ini bisa selesai sebelum Juli nanti. Setyo juga menargetkan penyusunan peraturan mengenai pembatasan ekspor sumber daya alam, termasuk gas bisa selesai September atau Oktober mendatang sehingga peraturan tersebut bisa dilaksanakan. (Agus Triyono)

Sumber: Kontan
Tags
Ekspor gas
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved