Selasa, 30 September 2025

Lahan Industri Tidak Akan Dikuasai oleh Pengusaha Sendiri

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan lahan yang dimiliki pengembang kawasan industri tidak untuk dikuasai secara sendiri

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan lahan yang dimiliki pengembang kawasan industri tidak untuk dikuasai secara sendiri tetapi sekitar 70 persen tanah akan dijual kepada perusahaan industri.

Dalam pelaksanaan sebagian lahan yang ada akan dikelola pengembang sebagai sarana komersial pendukung pengembangan kawasan industri seperti hotel, rumah sakit, sekolah, mall, perkantoran dan lain-lain.

“Dalam kawasan industri sesungguhnya pemahaman penguasaan tanah dalam jangka lama tidak akan terjadi karena prinsip 70 persen tadi, dimana tanah akan didistribusikan ke perusahaan industri sebagai lokasi bagi industri yang bersangkutan," ujar Hidayat, Selasa (6/5/2014).

Sementara itu, adanya pembatasan luas tanah yang dikuasai dengan hak guna bangunan (HGB) menjadi kendala tersendiri untuk menunjang program Pemerintah dalam membangun dan meningkatkan daya saing kawasan industri dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Luas minimal kawasan industri yang secara ekonomis masih memberikan keuntungan bagi pengelola kawasan industri adalah sekitar 1000 hektar.

Sebagai ilustrasi adalah salah satu industri di bidang otomotif di dalam kawasan industri telah melakukan pembelian lahan seluas 100 ha. Pembatasan luas kawasan industri maksimal hanya 200 ha hanya akan membuat pengembang tidak akan tertarik untuk membangun kawasan industri karena tidak layak secara ekonomis.

Jika hal ini terjadi, maka program pemerintah untuk menyediakan kawasan industri menjadi terhambat sehingga dampaknya membuat iklim investasi sektor industri menjadi tidak kondusif. Dampak berikutnya adalah pertumbuhan sektor industri tidak akan optimal padahal sektor industri merupakan sektor yang paling dominan di dalam struktur perekonomian nasional dan sektor yang diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru.

"Perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut perihal RUU Pertanahan baik dari segi politis, ekonomi, bisnis dan investasi," ungkap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tersebut.

Tags
MS Hidayat
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan