Jumat, 3 Oktober 2025

Pengusahan Siap-siap Gugat Kenaikan TDL

Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar membuat pengusaha bakal mengajukan gugatan secara hukum.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/GANI KURNIAWAN
Petugas PLN Area Bandung melakukan pemeliharaan dan mengukur kapasitas penggunaan listrik di Gardu MRT, Jalan Laswi, Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar membuat pengusaha bakal mengajukan gugatan secara hukum.

"Rencananya dua minggu lagi karena masih diperdalam aspek hukumnya," kata Franky Sibarani, Ketua Apindo, Jumat (2/5).

Menurut Franky, asosiasi yang menggugat, antara lain seperti Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan lainnya, dan lainnya.

"Yang jelas, semua asosiasi yang merasa dirugikan," ujar Franky.

Mulai awal Mei kemarin, Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk industri skala besar sebesar 38,9% - 64,7%.

Kenaikan dilakukan bertahap selama setahun. Pengusaha menilai kenaikan tersebut akan membuat ongkos produksi bertambah.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved