Indonesia Lindungi Hak Cipta di Uni Eropa Lewat Kerjasama Internasional
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kerjasama strategis dengan Uni Eropa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kerjasama strategis dengan Uni Eropa terkait hak cipta.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, telah sepakat dengan beberapa komisioner Uni Eropa yang membidangi agriculture, rural development, dan home affairs, serta Menteri Kehakiman Luksemburg dan Sekjen Kementerian Luar Negeri Luksemburg mengenai pendaftaran Geographic Indication Indonesia di Uni Eropa untuk melindungi produk-produk Indonesia dari pemalsuan di Uni Eropa.
"Antara lain kopi Gayo, merica bubuk Muntok, kopi Java, madu Sumbawa, kopi Lintong, beras Adan Krayan, sampai furniture Jepara yang sangat diminati di pasar Uni Eropa," bunyi pesan dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (4/2/2014).
Menkumham juga membuka jalan bagi tindak lanjut pengembangan kerjasama Indonesia dan Uni Eropa yang meliputi isu Geographic Indication, mobility, Global Alliance against child abuse on line, dan asset recovery/MLA.
Terkait isu mobility, Indonesia dan Uni Eripa diharapkan memulai upaya untuk mendukung working group on mobility yang satu diantaranya mendorong kemudahan fasilitas visa bagi WNI untuk memasuki wilayah Schengen.