Kamis, 2 Oktober 2025

Harga Elpiji Naik

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Harga Elpiji 12 Kg

hal tersebut sesuai dengan pesan Presiden SBY agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina meninjau kembali kenaikan harga elpiji.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan pertemuan antara antara Badan Pemeriksa Keuangan, Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk berkonsultasi terkait kenaikan harga elpiji kemasan 12 Kg.

Menurut Hatta, hal tersebut sesuai dengan pesan Presiden SBY agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina meninjau kembali kenaikan harga elpiji.

"Kemarin sudah sangat jelas sekali bahwa keputusannya itu agar RUPS Pertamina meninjau kembali kebijakan yang sudah diambil. Namun hari ini akan berkonsultasi dengan BPK, karena kenaikkan itu juga Pertamina harus menyesuaikan harga dengan mempertimbangkan," ujar Hatta di BPK, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Hatta menegaskan Pemerintah tidak bisa campur tangan dalam kenaikan harga elpiji karena berkaitan dengan perundangan. Pemerintah hanya berhak mengatur LPG tertentu saja.

"Yang ini Pemerintah tidak bisa mengintervensi, tapi RUPS itu saja. Pemerintah menjelaskan saja hanya memperjatikan, BPK juga harus diperhatikan," kata Hatta, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual elpiji kemasan 12 kg dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg. Besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved