Medco E&P Indonesia Jadi Operator Sementara di Kampar
PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) telah ditugaskan sebagai pengelola sementara Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Kampar, Provinsi Riau
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) telah ditugaskan sebagai pengelola sementara Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Kampar, Provinsi Riau. Hal itu menyusul berakhirnya kontrak kerja sama Wilayah Kerja pada tanggal 27 November 2013 lalu.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas menugaskan Medco E&P untuk mengelola sementara Wilayah Kerja Kampar selama enam bulan terhitung mulai tanggal 28 November 2013. Langkah itu dalam rangka menjaga kelangsungan produksi di Wilayah Kerja tersebut.
Saat ini, Medco E&P tetap menangani aktivitas operasional di Wilayah Kerja ini, berkoordinasi dan bertanggung jawab pada SKK MIGAS serta Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Produksi minyak Kampar tahun 2013 rata-rata 2.000 barel per hari.
Secara konsisten sejak beberapa tahun yang lalu, Medco E&P telah berhasil menahan laju penurunan produksi minyak di wilayah kerja ini di bawah 4 persen per tahun.
Kegiatan CSR yang sudah dilakukan, seperti pengembangan budidaya padi organik, budidaya perikanan, budidaya sayuran organik, biogas, pelatihan peningkatan kompetensi guru dan pelatihan peningkatan keterampilan lainnya yang terbukti berhasil memberikan kontribusi yang cukup signifikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
"Kegiatan peningkatan produksi dan program CSR akan tetap berlanjut dalam masa pengelolaan sementara," ujar Senior Manager of Relations PT Medco E&P Indonesia Teguh Imanto, Minggu (1/12/2013).
Wilayah Kerja Kampar diperoleh Medco E&P pada tanggal 5 Juli 1993 dan berlaku efektif mulai 28 Nopember 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Wilayah Kerja ini dikembalikan kepada Pemerintah Pusat selaku Pemegang Kuasa Pertambangan Migas.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang akan menentukan masa depan pengelolaan area kerja tersebut," ungkap Teguh.