Selasa, 30 September 2025

OJK Kaji Batas Minimal IPO

OJK masih mengkaji batas minimal pelepasan saham ke publik dalam IPO sebesar 30 persen.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pialang mengamati pergerakan indeks bursa saham di Mandiri Sekuritas Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji batas minimal pelepasan saham ke publik dalam penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) sebesar 30 persen.

Dengan demikian, diharapkan saham-saham yang berkapitalisasi kecil agar menjadi likuid di pasaran.

"Kita ingin IPO jumlahnya signifikan. Sehingga saham lebih likuid. Kalau jumlahnya terlalu kecil, oleh beberapa pihak dan tak ditransaksikan maka tidak akan membantu likuiditas di market," kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, kemarin.

Meski demikian, kata dia, OJK tetap akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar emiten ketika ingin IPO. Pasalnya, pelepasan saham hingga 30 persen akan terserap dengan baik oleh pasar, jika itu dilepas oleh emiten dengan kapitalisasi pasar yang tidak terlalu besar.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan kenaikan menjadi 20 persen dari aturan saat ini sebesar 10 persen.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan