Penerimaan Cukai Rokok Bisa Tambah Rp 400 Miliar Tahun Ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan dari cukai rokok hingga Rp 400 miliar tahun ini
Sebelum PMK ini terbit, Ditjen Bea Cukai mengklaim sudah tegas menerapkan PMK Nomor 191/PMK.04/2010 mengenai Hubungan Istimewa Perusahaan Rokok mulai tanggal 23 November 2012.
Aturan ini terbit lantaran produsen rokok kerap mengakali pengenaan besaran cukai dengan memecah perusahaannya menjadi perusahaan-perusahaan kecil .
Misalnya satu perusahaan tidak boleh (produksi) lebih dari 100 ribu batang atau harus membayar cukai lebih besar karena gologannya naik. Tapi agar bisa produksi lebih dengan cukai yang murah, akhirnya suatu perusahaan membuat perusahaan A, B atau C seterusnya.
"Dengan PMK baru ini intinya layering/ grading penggolongan Pabrik Rokok untuk dasar penetapan tarif cukai rokok, benar-benar akan diterapkan sesuai total volume produksi dari tiap Perusahaan, termasuk anak perusahaan atau yang terafiliasi," kata Susiwijono.