Kenaikan Harga BBM
Tarif Baru Penyeberangan Bone-Kolaka Mulai Diberlakukan
Tarif penyeberangan Bone-Kolaka kini naik hingga 10,22 persen sesuai dengan Peraturan Menteri
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Tarif penyeberangan Bone-Kolaka kini naik hingga 10,22 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2013 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi. Kenaikan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (25/6/2013).
"Kenaikan ini tergolong mendadak karena pihak kami baru mendapatkan konfirmasi itu kemarin. Tanggal aturan diterbitkan pun tertanggal 24 Juni," ungkap General Meneger Cabang ASDP Bone Andi Mashuri, Selasa (25/6/2013) kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Ia menjelaskan, semua kendaraan yang masuk sebelum pukul 00.00 Wita, masih menggunakan tarif lama, adapun sesudahnya menggunakan tarif yang baru. Mashudi menambahkan, tiket yang digunakan nanti masih menggunakan tiket lama namun akan diberi cap dengan harga tarif yang baru.
Menurut Mashuri, kenaikan tarif penyeberangan itu merupakan dampak dari kenaikan BBM. Ia menyebutkan, meski berat menyampaikannya kepada Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), aturan itu harus segera dijalankan tanpa pengecualian.
"Kami akan segera mensosialisasikan tarif baru ini kepada seluruh instansi dalam pelabuhan dan rekan pengguna jasa dengan mengedarkan selebaran tarif baru," terang Mashuri.
Sementara itu, salah satu pengelola jasa ekspedisi Rusli memaparkan, kenaikan ini sebenarnya sangat memberatkan pengguna jasa pelayaran Bajoe karena kendaraan maupun barang yang tertumpuk di di gudang ekspedisi masih menggunakan harga lama. Kendati demikian, pengusaha yang mengelola 100 unit mobil pengangkutan darat tidak menolak kenaikan itu karena sudah menjadi aturan.
"Kami hanya bisa taat pada aturan yang ada. Lagian itukan bukan kebijakan ASDP Bajoe saja melainkan aturan seluruh jasa pelayaran di Indonesia," ungkap Rusli. (Yud)
Daftar tarif baru penyeberangan Bajoe-Kolaka:
-Kelas Ekonomi:
Untuk Dewasa Rp 70.000
Untuk Anak Rp 45.000
-Kendaraan Golongan 1 Rp 101.000
-Kendaraan Golongan II Rp 189. 000
-Kendaraan Golongan III Rp 377.000
-Kendaraan Golongan IV:
Kendaraan Penumpang Rp 1.291.000
Kendaraan Barang Rp 1.202.000
-Kendaraan Golongan V:
Kendaraan Penumpang Rp 2.557.000
Kendaraan Barang Rp 2.129.000
-Kendaraan Golongan VI:
Kendaraan Penumpang Rp 4312.000
Kendaraan Barang Rp 3.514.000
-Kendaraan Golongan VII Rp 4.589.000
-Kendaraan Golongan VIII Rp 6.602.000
-Kendaraan Golongan IX Rp 9.892.000