7 Isu Pokok RUU Tapera
Kali ini sebanyak tujuh isu pokok RUU Tapera diangkat untuk dibahas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) Senin (3/6/2013). Kali ini sebanyak tujuh isu pokok RUU Tapera diangkat untuk dibahas.
Tujuh isu pokok yang dimaksud menyangkut sifat keikutsertaan di dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan dan sanksi.
Menpera mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah membicarakan masalah ini dengan Menteri Perekonomian. Dan Pemerintah memang hanya bisa mengatur pemotongan uang yang berkaitan dengan anggaran yang dibiayai APBN, APBD maupun gaji dari BUMN berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
"Di luar itu pemerintah tidak bisa. Tapi Kalau Undang-undang mengatur seluruh warga negara, beliau sadar yang kita bicarakan RUU dan akhirnya mendukung”, ujar Djan Faridz.
Lebih jauh lagi, Menpera mengatakan kalau kepesertaan sifatnya wajib, pemerintah dapat menerima karena ini RUU. Sementara itu, mengenai besarnya iuran, pemerintah dapat menjadikan keputusan presiden sebagai referensi.
“Ada keppres yang menyetujui pungutan PNS sebesar 2,5% dan ini bisa dijadikan referensi. Selanjutnya kita tinggal menentukan jumlah maksimalnya berapa. Kalau DPR mengusulkan 5%, jadi besarnya iuran sekitar 2,5% - 5%”, tutur Djan Faridz.
Terkait Badan Pengelola, Menpera menjelaskan bahwa hal ini sudah ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perintah untuk membentuk badan dan pemerintah hanya perlu untuk melengkapinya. Sedangkan untuk kontribusi pemberi kerja Menpera mengembalikan hal itu diputuskan oleh Panitia Kerja RUU Tapera.
Dalam hal penyidikan Menpera mengusulkan untuk melibatkan BPK meskipun pemerintah memiliki internal auditor.
“Internal auditor menjadi objek pemeriksaan BPK, karena merekalah yang akan melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah, akan tetapi yang akan melakukan tuntutan adalah Kementerian Perumahan Rakyat,"ujarnya.
Menpera juga mengatakan akan melakukan rapat koordinasi lagi dengan Kementerian terkait.
“Sesuai usulan dari Menteri Perekonomian kita akan melakukan rapat kerja lanjutan dengan kementerian terkait untuk menyamakan pandangan terhadap RUU”, ujar Djan Faridz.
Menanggapi hak itu, Yoseph Umar Hadi yang memimpin jalannya rapat tersebut mengapresiasi kehadiran Menteri Perumahan Rakyat(Menpera) beserta jajarannya serta memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan rapat koordinasi.
“Secara substansi pemerintah sudah siap artinya kita sudah dijalan yang sama. Ini suatu kemajuan yang baik. Sekarang tinggal mekanisme administratifnya. Kita berikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan rapat koordinasi antar Kementerian”, ujar Yoseph Umar Hadi.