Impor 18 Jenis Produk Hortikultura Dihapus Dari Permendag Baru
Menteri Perdagangan Gita wirjawan menerbitkan aturan baru mengenai Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Gita wirjawan menerbitkan aturan baru mengenai Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Kata dia, ketentuan baru itu yakni Permendag No. 16/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, mengganti Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M- DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali--terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menegaskan Permendag baru ini mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor. Itu berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya.
Kata dia, terdapat jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabai bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa
produk hortikultura olahan.
"Kita ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam
berusaha menjadi lebih terjamin," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu (24/4/2013).
Di dalam permendag ini, imbuhnya, terdapat sejumlah pokok pengaturan impor produk hortikultura. Yakni, setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura. Dan untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian
Pertanian.
Selanjutnya, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura kepada Kementerian Perdagangan hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE). Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Selain itu, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh Surveyor yang ditunjuk.
Sementara, perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan
label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
"Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online," terangnya.