Sumut Harus Datangkan Gula dari Lampung dan Sumut
Sumatera Utara masih harus mendatangkan gula pasir lewat Perdagangan Gula Antarpulau Terbatas
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sumatera Utara masih harus mendatangkan gula pasir lewat Perdagangan Gula Antarpulau Terbatas (PGAT), yakni dari Lampung, Jawa Timur dan daerah lain guna memenuhi kebutuhan lokal.
"Kendala yang kami hadapi dalam meningkatkan produksi gula adalah terbatasnya areal tebu PTPN II yang hanya seluas 11.790 hektare (Deliserdang dan Langkat)," kata Kepala Dinas Perkebunan Sumut Aspan Sofian, Selasa (9/4/2013).
Padahal, paparnya, untuk dapat mencapai target produksi yang cukup memenuhi kebutuhan gula semua penduduk di provinsi ini atau swasembada, setidaknya tersedia areal tebu seluas 42.860 hektare.
Untuk meningkatkan produksi gula Sumut, katanya, Dinas Perkebunan dan sejumlah lembaga lain sedang menjalankan sejumlah program, seperti peningkatan luas tanam tebu dan program peningkatan produktivitas lain.
"Peningkatan produktivitas tebu ini akan terus kami pacu untuk mendukung program pencapaian swasembada gula nasional pada 2014 dan menuju modernisasi industri gula berbasis tebu sampai dengan tahun 2025," tambahnya.
Produksi gula Sumut pada saat ini berasal dari dua pabrik gula milik PTPN II, yakni pabrik gula Sei Semayang di Deliserdang dan pabrik gula Kuala Madu di Langkat.