Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Harapkan Pemerintah Segera Serahkan Draft UU Pasar Modal

Sampai dengan detik ini, DPR sedang membahas UU perbankan dan UU asuransi yang disiapkan

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sampai dengan detik ini, DPR sedang membahas UU perbankan dan UU asuransi yang disiapkan untuk mengakomodir atas berlakunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan UU Pasar modal juga akan menyusul.

Andhy Timo Pangeran, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, berharap pemerintah segera menyelesaikan UU pasar modal. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan kehadiran pasar modal  atau Bursa Efek Indonesia di tengah hadirnya OJK yang berfungsi mengawasi lembaga pasar keuangan.

"Kami masih menunggu ini, semoga pemerintah bisa segera memberikan RUU Pasar Modal kepada kita dan akan kami bahas segera mudah-mudahan tahun ini selesai," katanya di Jakarta, (9/7/2013).

Ia mengatakan nantinya UU pasar modal akan memberikan garansi keselamatan bagi costumer dengan mensinergikan pelaku industri keuangan. Terutama diantara pelaku industri di sektor asuransi, keuangan dan perbankan.

"Harapannya ada sinergi diantara lembaga keuangan lainnya, lagipula masalah pungutan AB serta perusahaan sekuritas akan kita kaji dan niatan kita adalah menambah investor dan memperbanyak pelaku keuangan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved