Kamis, 2 Oktober 2025

Citibank Klaim Benahi Sistem Pengamanan Nasabah

Citibank Indonesia sudah banyak berubah pasca kasus Malinda Dee. Perlahan sudah banyak perubahan terkait pengamanan nasabah Citibank.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Citibank Klaim Benahi Sistem Pengamanan Nasabah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Citibank Indonesia sudah banyak berubah pasca kasus Malinda Dee. Perlahan sudah banyak perubahan terkait pengamanan nasabah Citibank.

Harsya Prasetyo, Director of Retail Investment & Consumer Treasury Head Citibank Indonesia, mengatakan tidak risau dengan ketentuan DPR mengenai panitia kerja (panja) tindak lanjut hasil pemeriksaan Bank Indonesia terhadap kasus perbankan. Citibank memastikan akan bersih 100 persen seiring dengan adanya kebijakan ini.

"Kami siap dan pastikan akan menjalani kebijakan ini dengan baik, Citibank sudah berubah, lagipula kami sudah bertindak tegas terhadap Malinda Dee," katanya di Jakarta (06/02/2013).

Ia mengatakan, banyak perubahan yang dilakukan Citibank semenjak kasus Malinda Dee. Perubahan itu adalah melalui sistem SMS yang dikeluarkan bagi deposit. Setiap nasabah melakukan debet atau penarikan dana akan mendapatkan sms notifikasi kepada nasabah. Selain itu pemberlakuan blanko kosong sudah dihilangkan.

"Tidak ada lagi blanko kosong, tidak seperti dahulu yang bisa menitip dan tidak akan seperti dahulu, kami sudah melakukan sosialisasi ini semenjak kasus itu," katanya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengetuk palu untuk membentuk panja terkait modus-modus tindak kejahatan di perbankan. Panja tersebut nantinya diperuntukkan kepada industri perbankan secara umum.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasih, pernah mengatakan untuk mengetahui modus-modus kejahatan perbankan, Komisi XI menyepakati dibentuk Panja tindak kejahatan perbankan. Panja ini diharapkan meminimalisasi terjadinya kembali tindak kejahatan di sektor keuangan.

"Komisi XI mengusulkan nama Panja tersebut adalah Panja tindak lanjut hasil pemeriksaan Bank Indonesia terhadap perbankan. Nanti yang dikaji adalah hasil pemeriksaan BI selama 3 tahun terahkir", katanya.

Mekanismenya sendiri, kata Achsanul, Komisi XI akan mendalami hasil pemeriksaan Bank Indonesia terhadap kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum selama tiga tahun terakhir atau selama periode DPR 2009-2014.

"Nantinya Komisi XI akan memanggil BI, terutama Deputi Gubernur BI Ronald Wass. Kami ingin mengetahui sejauh mana hasil temuan BI itu yang memeriksa perbankan, apakah ditindaklanjuti atau tidak", katanya.

Lebih daripada itu, Achsanul tidak setuju jika pembentukan panja ini diperuntukkan untuk PT Bank Panin Tbk, yang kemarin menghadap Komisi XI terkait adanya masalah ditubuh PaninBank. Ia mengaku panja yang dibentuk ditujukkan kepada industri perbankan secara keseluruhan, yakni perbankan nasional.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved