Sabtu, 4 Oktober 2025

Redomenasi Rupiah Ikut Memotong Harga Saham

Harga saham ikut terpotong tiga nol di belakangnya, jadi yang tadinya 10.000 per lembar saham menjadi Rp 10, dan yang tadinya Rp 10 menjadi 1 sen.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Redomenasi Rupiah Ikut Memotong Harga Saham
Kompas.com
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Redomenasi rupiah, pemangkasan tiga nol dibagian belakang, yang sempat dijadikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 juga akan ikut memotong harga saham yang diperdagangkan.

"Harga saham akan terpotong dengan tiga nol dibelakangnya, jadi yang tadinya 10.000 per lembar saham menjadi Rp 10, dan yang tadinya Rp 10 menjadi, 1 sen," kata Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia di Kantornya, Jakarta (07/12/2012).  

Ito juga mengatakan, hal ini akan menguntungkan bursa dengan sistem yang akan dikembangkan. Terutama dapat menyerdehanakan perdagangan yang terjadi di dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

"Sangat banyak sekali manfaatnya yang paling utama adalah penyederhanaan digit angka, dengan begitu dapat mempercepat proses penyelesaian transaksi (settlement) perdagangan saham di BEI, karena data transaksi setiap investor bisa menjadi lebih sederhana nantinya," katanya.

Selain itu, manfaat redenominasi dari sisi teknologi informasi akan membuat kerja sistem menjadi lebih efisien dan cepat.

"Dengan redominasi otomatis digit angkanya akan lebih sedikit, dan itu akan membuat pekerjaan komputer atau IT akan lebih cepat," katanya.

Seperti diketahui, rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah saat ini sudah masuk ke dalam prioritas program legislasi nasional 2013.

Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke badan pembinaan hukum nasional di Kementerian Hukum dan HAM.

"Redenominasi sedang diusulkan supaya masuk prolegnas 2013, Suratnya sudah kami kirimn ke pembinaan hukum nasional Kemenhuk HAM," katanya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bentuk langkah-langkahnya nanti akan dilakukan pembahasan setelah itu diusulkan ke Badan Legislatif DPR. Setelah itu ditetapkan setelah itu materi yang masuk prolegnas. Adapun bentuknya undang-undang di luar mata uang.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pernah mengatakan RUU Redenominasi akan diselesaikan dan perlu dilakukan diskusi publik atau sosialiasi agar masyarakat tidak khawatir dan menduga ini semacam pemangkasan mata uang.

"Redenominasi itu prosesnya akan dibicarakan dulu dengan pemerintah dan presiden dan harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru kita sosialisasikan," ujar Agus. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved